LATAR BELAKANG

Keadaan gawat darurat dapat terjadi pada setiap orang dan pada saat yang tak terduga dimana saja, misalnya kecelakaan, keadaan stroke atau mungkin pendarahan dan renjatan. Pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat akan sangat menentukan keadaan korban pada tahap selanjutnya.

Aturan terkait pertolongan keadaan gawat darurat telah diatur dalam pasal 50 dan 51 UU No. 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018, Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Setiap dokter memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan medik termasuk tindakan spesifik dalam keadaan gawat darurat. Dalam hal pertolongan tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan maka yang bersangkutan harus menerapkan standar profesi sesuai dengan situasi gawat darurat saat itu. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kemampuan penanganan tindakan gawat darurat terhadap tenaga medis. ​

Indonesia Healthcare Forum (IndoHCF) bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Komunitas Relawan Emergensi Kesehatan Indonesia (KREKI) menyelenggarakan seminar sehari terkait GELS (General Emergency Life Support), yang diharapkan akan memberikan penyegaran kepada profesional medis khususnya dokter umum yang mempunyai tanggung jawab terhadap layanan kegawatdaruratan.

TUJUAN

Meningkatkan pengetahuan para sejawat dokter dalam melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan.

INFORMASI KEGIATAN

Hari/Tanggal : Sabtu, 31 Agustus 2019
Waktu : 07:00 - 17:00
Tempat : Ballroom 1, Hotel JS Luwansa Jakarta, Jl. HR Rasuna Said Kav. C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan
Peserta : Max 250 peserta, Dokter Umum
Biaya Pendaftaran : Rp 250.000,-
Akreditasi : 10 SKP IDI

  Time & Location

Google Maps

Grandballroom JS Luwansa Hotel, Jakarta
31 August 2019 07:00 - 17:00

  Speaker Profiles

  • Tidak ada profil pembicara untuk event ini

  Komentar

Komentar Hanya Untuk Member

Komentar hanya bisa dilakukan oleh member IndoHCF.
Belum memiliki akun? klik disini untuk membuat akun baru.